Jumat, 13 Juli 2012

LAPO TUAK ( LAPANGAN POLITIK TIDAK UNTUK ANGGOTA KOMISI): Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam...

LAPO TUAK ( LAPANGAN POLITIK TIDAK UNTUK ANGGOTA KOMISI): Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam...

LAPO TUAK ( LAPANGAN POLITIK TIDAK UNTUK ANGGOTA KOMISI): Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam...: - Gereja Kristen Purba Gereja Kristen merupakan minoriteit yang kecil dalam lingkungan negara dan masyarakat yang kafir. Gereja itu hidup ...
Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam Gereja Kristen

Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam Gereja Kristen

- Gereja Kristen Purba
Gereja Kristen merupakan minoriteit yang kecil dalam lingkungan negara dan masyarakat yang kafir. Gereja itu hidup dalam pengharapan, bahwa Kristus pasti datang kembali (Maranatha). Namun timbul dalam benak kaum Kristen dapat turut mempengaruhi perjalanan pemerintah pada waktu itu belum timbul, Gereja Kristen purba tidak bersangkutan dengan hidup kenegaraan pengakuan asasi Gereja Kristen. Yesus itu Tuhan, juga suatu pengakuan politik. Pengakuan itu mengingatkan negara akan batas-batas kekuasaannya, pejabat-pejabat dalam negara.
Gereja Kristen purba menganjurkan kepada anggota-anggota, bahwa mereka wajib mengakui negara sebagai suatu lembaga (instelling) Tuhan. Gereja yakin bahwa tanpa (zonder) pengusa, suatu pergaulan hidup tidak mungkin, dan ia menuntut dari anggota-anggotanya supaya menundukkan diri kepada penguasa karena kehendak Tuhan. Tetapi negara Roma tidak rela, kalau kaisar dan negara tidak didewakan, lantas menganiaya Gereja Kristen. Orang-orang yang menjadi saksi atas penganiayaan itu adalah benih Gereja Kristen.

- Zaman Sesudah Constantinus Yang Agung
Pada zaman Constantinus yang agung dan pengganti-penggantinya agama Kristen merupakan agama yang pengaruhnya terbesar. Agama Kristen menjadi agama negara. Kerajaan Roma dianggap sebagai tokoh (gestalte) Kerajaan Allah. Dengan semboyan Yustinianus " Satu Gereja, Satu Tuhan dan Satu Undang-undang. Dr Berkhof menggambarkan semangat yang meliputi pemandangan terhadap hubungan agama Kristen dan hidup kenegaraan waktu itu dengan hal berikut " Agama Kristen dinaikkan atau lebih tepat diturunkan derajatnya. Jadi suatu kewajiban kenegaraan yang sudah semestinya. Agama Kristen merosot martabatnya dan menyerupai agama Roma yang semestinya, bersifat lahir dan tidak berarti, misalnya bayar pajak atau memenuhi kewajiban militer pada zaman sekarang." Pemikiran demikian kelak menjelma dalam Caesaropapisme dan Byzantinisme Gereja-Gerika Orthodox. Gereja Kristen menjadi hamba suatu negara yang disebut Theokrasi duniawi (Verwereldlijkte Theocratie)

Kamis, 12 Juli 2012

Asas-asas Dalam Kitab Suci Dalam Perhubungan Iman Kristen dan Politik

Asas-asas Dalam Kitab Suci Dalam Perhubungan Iman Kristen dan Politik



  1. Perjanjian Lama
Dalam perjanjian lama tertulis bahwa Tuhan itu Chalik langit dan bumi. Didalam sejarah jatuhnya manusia kedalam dosa, kita dapat melihat percobaan manusia untuk melawan pemerintahan Tuhan, menjadi durhaka terhadap Tuhan dan ingin memutarbalikkan perhubungan Tuhan dan manusia. Tetapi  Tuhan mengampuni manusia dengan anudgerahNya dan melaksanakan rancanganNya. untuk memulihkan hidup manusia yang bedosa, Ia memilih Abraham menjadi pembawa perjanjian-perjanjian Tuhan, dan memberikan sebuah kota (polis). Melalui Abraham tumbuhlah suatu bangsa dalam lingkungan Theokrasi (Pemerintahan Tuhan). Dengan Theokrasi itu Tuhan bermaksud merupakan bayang-bayang langit baru dan bumi baru yang akan datang. Tuhan mendirikan sebuah teladan tentang kesatuan itu kepada bangsa Israel. Namun Israel tidak tunduk pada perjanjian Theokrasi dan Hukum-hukum Tuhan. Theokrasi bangsa Israel tidak boleh ditiru-tiru pada Zaman Perjanjian Baru. Theokrasi bangsa Israel merupakan lambang dan bersifat kebangsaan, yang bertentangan dengan Kerajaan Surga. Namun arti yang besar dari pada Theokrasi Perjanjian Lama itu ialah betapa Tuhan menghendakkan, agar kehidupan agama, kemasyarakatan dan politik tidak dipisah-pisahkan, melainkan suatu kesatuan batin yang erat. Umat Kristen harus paham dengan kesaksian Hukum Taurat.
     2.  Perjanjian Baru
Demikian  asasi yang terdapat dalam perjanjian baru ialah, bertobalah, karena kerajaan surga sudah dekat. kerajaan Allah itu ketertiban baru, yang dibangun Allah dan Kristus, dan Kerajaan itu tidak datang dengan kekuasaan dan kekerasan, melankan melalui kepercayaan dan tobat. Undang-undang Dasar Kerajaan itu terdapat dalam Kesepuluh Hukum (Decaloog). Kerajaan Itu merupakan kerajaan yang berkeadilan diantara bangsa dan bangsa (raciale gerechtigheid).    

Rabu, 11 Juli 2012

IMAN KRISTEN dan POLITIK

IMAN KRISTEN dan POLITIK


Pengakuan Gereja Kristen waktu memasuki, dunia bunyinya : Yesus itu Tuhan. Dalam pengakuan itu Gereja Kristen menyatakan, bahwa Kristus yang disalib dan telah itu Tuhan, Juru Selamat dan Penebus dunia dan hidup. Kepada Tuhan Yesus diberikan Nama yang melampaui segala nama. Ia Raja segala raja dan Tuhan segala dewata. kepadaNya diserahkan segenap kekuasaan dilangit dan dibumi. Iman Kristen mengandung arti, bahwa manusia mempercayakan dirinya kepada Tuhan Yesus dan patuh kepada perintahNya. Tidak ada satu lapang hiduppun  yang terasing daripada pemerintahan Kristus.
Ialah Tuhan hidup kita sebagai orang-seorang. Ia Tuhan hidup kita dalam keluarga dan perkawinan. Ia Tuhan hidup kita dalam jabatan dan pekerjaan. Ia mencampuri segala sesuatu dengan kekuasaan yang membahagiakan dan membebaskan, dan dalam segala aspek Ia mengajar kita ketaatan kepada kehendakNya.
Juga lapang Politik tunduk kepadaNya. Juga pada aspek itu Gereja Kristen dan tiap-tiap orang Kristen wajib berseru : Yesus itu Tuhan.

Hubungan politik dengan keKristenan.
Politik berasal dari kata Yunani Politeia. Politeia berari: mula-mula: hak-hak warga negara yang tertentu.
Kemudian : pelaksanaan hak-hak warga negara dan pengambilan bagian dalam pemerintahan. Akhirnya : pemerintahan, dan azas-azas pemerintahan yang wajib diperhatikan. Kalau Kristus itu Tuhan dalam hidup politik, maka sudah smestinya, bahwa Ia pada aspek itu juga wajib ditaati. Dalam menentukan kebijaksanaan, pengusa wajib memahami kehendakNya. Dalam menentukan sikap, rakyat yang diperintah wajib memandang kehendak Tuhan pula sebagai pedoman. Dalam penetapan hukum dan dalam usaha mempertahankannya oleh penguasa, maka kehendak Tuhan pula yang wajib diselidiki. Juga diIndonesia amat perlulah untuk menyelami pertanyaan, apakah isi pengakuan Kristen bagi hidup kenegaraan. Sebab ada dua bahaya yang besar.
Pertama adalah bahaya, bahwa banyak orang memandang aspek politik sebagai suatu aspek yang tersendiri. Mereka beranggapan, bahwa penguasa, hukum dan kewajiban warganegara dalam Negara tiada bersangkut paut dengan Tuhan dan Kristus. Banyak sekali orang-orang yang dalam praktek memisahkan kekristenannya dalam hidup politik. Mereka itu dalam hidup kenegaraan tidak pernah bertanya : “ Tuhan apakah yang harus kami perbuat menurut kehendak Tuhan dalam aspek politik ini?” Aspek politik hanya mengenal kehendak rakyat atau perasaan dan pikirannya sendiri. Tetapi tidak mengindahkan Tuhan dan firmaNya.
Disamping itu ada bahaya yang lain pula, yaitu banyak orang yang mengasingkan diri dari pada hidup kenegaraan. Mereka tiada ingin memikul tanggungjawab  pada aspek itu mereka berpenyakit “politicophobie” ialah ketakukan akan politik.
Tetapi dapatlah diharapkan dari pada tiap-tiap orang Kristen supaya ia menaruh minat terhadap aspek politik itu dan memikirkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Orang Kristen wajib:
1.   Memahami peristiwa-peristiwa diaspek politik dan masalahnya.
2.   mempertimbangkan keadaan serta kejadian politik dan masalahnya itu menurut Injil Tuhan dan hukuk Tuhan.
3.         mencari dan menyelidiki kehendak Tuhan dalam usaha menyelesaikan masalah dan politik itu.

Rabu, 02 Mei 2012

Plat Kendaraan

Plat Kendaraan

* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BPPN
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
* RI 49: Kepala BIN
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Corps Diplomatic dan Corps Consular
Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:
* CD 12: Amerika Serikat
* CD 13: India
* CD 14: Britania Raya
* CD 15: Vatikan
* CD 16: Norwegia
* CD 17: Pakistan
* CD 18: Myanmar
* CD 19: China
* CD 20: Swedia
* CD 21: Arab Saudi
* CD 22: Thailand
* CD 23: Mesir
* CD 24: Perancis
* CD 25: Filipina
* CD 26: Australia
* CD 27: Irak
* CD 28: Belgia
* CD 29: Uni Emirat Arab
* CD 30: Italia
* CD 31: Swiss
* CD 32: Jerman
* CD 33: Sri Lanka
* CD 34: Denmark
* CD 35: Kanada
* CD 36: Brazil
* CD 37: Rusia
* CD 38: Afghanistan
* CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
* CD 40: Republik Ceko
* CD 41: Finlandia
* CD 42: Meksiko
* CD 43: Hongaria
* CD 44: Polandia
* CD 45: Iran
* CD 47: Malaysia
* CD 48: Turki
* CD 49: Jepang
* CD 50: Bulgaria
* CD 51: Kamboja
* CD 52: Argentina
* CD 53: Romania
* CD 54: Yunani
* CD 55: Yordania
* CD 56: Austria
* CD 57: Suriah
* CD 58: UNDP
* CD 59: Selandia Baru
* CD 60: Belanda
* CD 61: Yaman
* CD 62: UPU
* CD 63: Portugal
* CD 64: Aljazair
* CD 65: Korea Utara
* CD 66: Vietnam
* CD 67: Singapura
* CD 68: Spanyol
* CD 69: Bangladesh
* CD 70: Panama
* CD 71: UNICEF
* CD 72: UNESCO
* CD 73: FAO
* CD 74: WHO
* CD 75: Korea Selatan
* CD 76: ADB
* CD 77: Bank Dunia
* CD 78: IMF
* CD 79: ILO
* CD 80: Papua Nugini
* CD 81: Nigeria
* CD 82: Chili
* CD 83: UNHCR
* CD 84: WFP
* CD 85: Venezuela
* CD 86: ESCAP
* CD 87: Colombia
* CD 88: Brunei
* CD 89: UNIC
* CD 90: IFC
* CD 91: UNTAET
* CD 97: Palang Merah
* CD 98: Maroko
* CD 99: Uni Eropa
* CD 100: ASEAN (Sekretariat)
* CD 101: Tunisia
* CD 102: Kuwait
* CD 103: Laos
* CD 104: Palestina
* CD 105: Kuba
* CD 106: AIPO
* CD 107: Libya
* CD 108: Peru
* CD 109: Slowakia
* CD 110: Sudan
* CD 111: ASEAN (Yayasan)
* CD 112: (Utusan)
* CD 113: CIFOR
* CD 114: Bosnia-Herzegovina
* CD 115: Libanon
* CD 116: Afrika Selatan
* CD 117: Kroasia
* CD 118: Ukraina
* CD 119: Mali
* CD 120: Uzbekistan
* CD 121: Qatar
* CD 122: UNFPA
* CD 123: Mozambik
* CD 124: Kepulauan Marshall
Kode Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor
          Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera
* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
* BK = Sumatera Utara
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten
Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Ciamis, Kota Banjar [1]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A),
Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang
(G-C), Kabupaten Pemalang (G - D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten
Kendal (H - D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B),
Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora,
Kabupaten Grobogan
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B),
Kabupaten Boyolali (AD - D), Kabupaten Sragen (AD - E), Kabupaten
Karanganyar (AD - F), Kabupaten Wonogiri (AD - G), Kabupaten Klaten (AD - C)
Jawa Timur
* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo,
Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Jember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek
Catatan:
1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan
Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode
wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks
Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten
Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[1][2], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[3] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Salah stau sepeda motor asal Kota Medan yang memiliki 3 huruf pada nomor polisinya
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang Kabupaten
C -> Tangerang Kota
V -> Tangerang Kota
K -> Bekasi Kota
F -> Bekasi Kabupaten
W -> Tangerang Selatan
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
A -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
V -> Minibus
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
U -> Kendaraan Staf Pemerintah
Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi
http://hentaindo.blogspot.com/?zx=efa24569743603cc 

Selasa, 24 April 2012

Latar Belakang Keorganisasian Indonesia Dikanca Internasianal

Latar Belakang Keorganisasian Indonesia Dikanca Internasianal

History



Latar belakang diadakan KAA
Adalah akibat perasaan senasib dan sepenanggungan bangsa. Bangsa dikawasan Asia dan Afrika yang pernah mengalami penjajahan bangsa Eropa. Dasar pertimbangan munculnya gagasan diselenggarakannya KAA, antara lain sebagai berikut.
a.   Adanya pertentangan antara blok Barat dan blok Timur yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia.
b.   Bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika banyak menjadi korban prakrik imperialisme dan klonialisme Negara-negara barat.

A.  Konfrensi Asia Afrika (KAA)
1.   Konfrensi Asia Afrika I (KAA I)
      Latar belakang diadakan KAA adalah akibat perasaan senasib dan sepenanggungan bangsa. Bangsa dikawasan Asia dan Afrika yang pernah mengalami penjajahan bangsa Eropa. Dasar pertimbangan munculnya gagasan diselenggarakannya KAA, antara lain sebagai berikut:
a.   Adanya pertentangan antara blok Barat dan blok Timur yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia.
b.   Bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika banyak menjadi korban prakrik imperialisme dan klonialisme Negara-negara barat.
c.   Adanya politik ras diskriminasi di beberapa negara dikawasan Afrika.
d.   Bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika merasa perlu membentuk kerja sama dalam menghadapi masalah pembangunan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan kebudayaan.
      Gagasan Indonesia untuk melaksanakan KAA didukung oleh Negara India, Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar). Kelima negara tersebut akhirnya menjadi negara sponsor dalam penyelenggaraan konfrensi pendahuluan sebagai persaingan menjelang KAA. Konfrensi tersebut meliputi Konfrensi Kolombo dan Konfrensi Bogor.
a.   Konfrensi Kolombo (Konfrensi Pancanegara I)
      Konfrensi pendahuluan uang pertama diselenggarakan di Kolombo, Sri Lanka pada tanggal 28 April – 2 Mei 1954. Konfrensi Kolombo dihadiri oleh lima orang perdanan menteri dan negara berikut ini.
      1)   Perdana Menteri Pakistan                           :  Muhammad Au Jinnah
      2)   Perdana Menteri Sri Lanka                         :  Sir Jon Kotelawala
      3)   Perdana Menteri Burma (Myanmar)            :  U Nu
      4)   Perdana Menteri Indonesia                         :  Ali Sastoamijoyo
      5)   Perdana Menteri India
      Konfrensi Kolombo berhasil mengambil keputusan, anatara lain sebagai berikut :
1)      Indocina (Vietnam) harus dimerdekakan dari penjajah Prancis,
2)      Menurut kemerdekaan bagi Tunisia dan Maroko,
3)      Menyetujui diadakannya KAA dan menugaskan Indonesia menyelenggarakan konfrensi tersebut.
      Konfrensi Kolombo diikuti oleh wakil lima Negara sehingga disebut Konfrensi Pancanegara.
b.   Konfrensi Bogor (Konfrensi Pacanegara II)
      Setelah diadakan Konfrensi Kolombo Pihak Indonesia kemudian mengundang Negara peserta Konfrensi Kolombo untuk menghadiri Konfrensi Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 28-29 Desember 1954. Negara-negara yang hadir dalam Konfrensi Bogor kemudian disebut negara Pemrakarsa KAA.
      Konfrensi Bogor menghasilkan keputusan, antara lain sebagai berikut:
a.       Konfrensi Asia Afrika akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955.
b.      Menetapkan negara-negara yang akan diundang sebagai peserta Konfrensi Asia Afrika.
c.       Menetapkan kelima negara peserta konfrensi Bogor sebagai negara sponsor.
d.      Penetapan rancangan agenda acara konfrensi serta merumuskan pokok-pokok tujuan KAA.
Empat tujuan pokok Konfrensi Asia Afrika I yaitu:
1)   Memajukan kerja sama antara bangsa-bangsa Asia Afrika demi kepentingan bersama.
2)   Meninjau masalah-masalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
3)   Memecahkan masalah kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme.
4)   Memperkuat kedudukan dan peranan Negara-negara Asia Afrika dalam usaha pendamaian dunia.

c.   Pelaksanaan Konfrensi Asia Afrika
KAA diadakan di Gedung Merdeka, Bandung pada tanggal 18 April 1955. Konfrensi dibuka dengan pidato pembukaan yang disampaikan oleh Presiden  Sukarno. Panitia KAA terdiri atas tokoh-tokoh, antara lain sebagai berikut:
1)   Ketua Konfrensi                                      :  Au Sastroamijoyo
2)   Sekretaris Jenderal                                  :  Ruslan Abdul Gani
3)   Ketua Komite Politik                               :  Ali Sastroamijoyo
4)   Ketua Komite Ekonomi                           :  Prof.R.Ruseno
5)   Ketua Komite Kebudayaan                     :  Muhammad Yamin

Dan 30 negara yang diundang, terdapat satu negara yang tidak hadir, yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih dijajah Inggris. Sebanyak 29 yang hadir terdiri atas 23 negara Asia dan 6 negara Afrika. Negara-negara termasuk sebagai berikut:

  1. Afganistan
  2. Nepal
  3. Pakistan
  4. Pantai Emas (Ghana)
  5. Saudi Arabia
  6. Sri Lanka
  7. Sudan
  8. Syria
  9. Thailand
10. RRC

11. Turki
12. Vietnam Utara
13. Vietnam Selatan
14. Yaman
15. Yordania
16. Ethiopia
17. India
18. Indonesia
19. Irak
20. Iran
21. Jepang
22. Kamboja (Kampuchea)
23. Laos
24. Filipina
25. Lebanon
26. Liberia
27. Libia
28. Mesir
29. Myanmar (Burma)

a.   Tujuan Konfrensi Asia Afrika
      Tujuan diselenggarakan Konfrensi Asia Afrika, antara lain sebagai berikut :
1)   Mewujudkan kehendak baik, kerja sama, persahabatan  dan hubungan dibangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika,
2)   Mempertimbangkan permasalahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan bangsa dikawasan Asia dan Afrika,
3)   Mempertimbangkan permasalahan khusus, seperti kedaulatan nasional, ras dan kolonialisme,
4)   Meningkatkan peran bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika dalam memajukan kerja sama dan perdamaian dunia.

Konfrensi Asia Afrika menghasilkan lima pokok pernyataan yang menyangkut hal berikut ini :
1)   Kerja sama dibidang Ekonomi,
2)   Kerja sama dibidang kebudayaan
3)   Hak Asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri,
4)   Masalah segenap rakyat yang terjajah,
5)   Masalah perdamaian dan kerja sama dunia.

Konfrensi Asia Afrika menghasilkan sepuluh pokok keputusan yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Bandung atau Dasasila Bandung. Inti dari Dasasila Bandung, antara lain sebagai berikut :
1)   Menghormati hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB,
2)   Menghormati kedaulatan dan integrasi territorial semua negara,
3)   Mengakui persamaan semua bangsa, baik Negara besar maupun kecil,
4)   Tidak melakukan intervensi atau campur tangan masalah dalam negara-negara lain,
5)   Menghormati Hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik sendirian maupun secara kolektif sesuai dengan piagam PBB,
6)   Tidak melakukan tekanan-tekanan terhadap negara lain,
7)   Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan I Negara lain,
8)   Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai sesuai dengan Piagam PBB,
9)   Memajukan kerja sama untuk kepentingan bersama,
10) Menghormati hokum dan kewajiban internasional.

b.   Arti Penting KAA
      Konfrensi Asia Afrika mempunyai arti penting, seperti berikut.
1)   Perjuangan bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masil relevan dan sesuai.
2)   KAA mengilhami berdirinya Gerakan Nonblok yang anggotanya tidak hanya bangsa-bangsa di kawasan Asia dan Afrika yang netral tidak memihak blok Barat dan blok Timur.
3)   Meningkatkan rasa solidaritas bangsa-bangsa Asia Afrika dalam upaya memperkukuh perjuangan bersama.
4)   Politik luar negeri yang bebas dan aktif yang dijalankan Indonesia dan beberapa negara di Asia mulai berpengaruh, berkembang dan dianut oleh negara-negara lain dikawasan Asia dan Afrika.

c.   Dampak KAA
1)   Dampak bagi Indonesia
      Dampak KAA bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai berikut:
(a)    Perjuangan untuk mengembalikan Irian Barat mendapat dukungan dari negara-negara dikawasan Asia dan Afrika.
(b)   Politik luar negeri bebas aktif yang dijalankan Indonesia mulai diikuti negara-negara lain.
2)   Dampak bagi negara-negara di kawasan Asia dan Afrika
      (a)  Perjuangan bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika untuk memperoleh kemerdekaan makin meningkat.
      (b)  Kemerdekaan bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika dalam percaturan politik dunia mulai mendapat arti.
      (c)  Munculnya kerjasama dan hubungan yang baik diantara Negara dikawasan Asia dan Afrika dibidang ekonomi, social, dan budaya.
3)   Dampak bagi dunia Internasional
      (a)  Ketegangan dunia menjadi berkurang.
      (b)  Australia dan Amerika Serikat mulai berusaha mulai menghapus ras diskriminas dinegaranya.
      (c)  Negara-negara kolonialisme dan imperialisme mulai melepaskan daerah-daerah jajahannya.
     
2.   Konfrensi Asia Afrika II (KAA II)
            Konfrensi Asia Afrika II dilaksanakan untuk memperingati 50 tahun Konfrensi Asia Afrika yang pertama di Bandung tahun 1955. Konfrensi Asia Afrika II diselenggarakan pada tanggal 19-24 April 2005 di Jakarta dan Bandung. Konfrensi tersebut dibuka oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 April 2005. Konferensi Asia Afrika II diikuti oleh 89 negara yang terdiri dari kepala Negara dan utusan khusus dan Negara-negara Asia Afrika, 10 Perwakilan organisasi regional, 20 negara lain, dan 11 organisaasi internasional.
            Hasil dari Konfrensi Asia Afrika adalah sebagai berikut.
      a.   Menghasilkan kesepakatan kerja sama strategis Asia Afrika yang baru atau New Asia African Strategic Partnership (NAASP). Tujuan NAASP tersebut adalah adanya harapan yang akan membawa Negara-negara Asia Afrika menuju masa depan yang baik berdasarkan ketergantungan sendiri yang kolektif untuk memastikan adanya lingkungan internasional untuk kepentingan rakyat Negara-negara Asia Afrika. NAASP  berlandaskan pada Nawasila (sembilan sila) sebagai kelanjutan dan Dasasila Bandung. Sembilansila (Nawasila) tersebut adalah sebagai berikut:
            1)   Dasasila Bandung yang dihasilkan dan KAA 1955
            2)   Pengakuan atas keanekaragaman antara dan didalam wilayah system ekonomi dan sosial dan tingkatan pembangunan.
            3)   Komitmen pada dialog terbuka berlandaskan saling menghormati keuntungan bersama
            4)   Memajukan kerjasama Non eksklusif dengan melibatkan seluruh stake holder
            5)   Pencapaian kerja sama practis dan berkelanjutan berdasarkan keuntungan komparatif, kemitraan sejajar, visi dan pemilikan bersama dan juga tekat bersama yang kuat untuk menangani masalah-masalah bersama.
            6)   Memajukan kemitraan berkelanjutan melalui melengkapi atau membangun inisiatif regional/subregional yang sudah ada di Asia Afrika.
            7)   Memajemukkan masyarakat yang adil, demokratik, terbuka, bertanggung jawab, dan harmonis.
            8)   Memajukan dan melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental termasuk hak untuk membangun.
            9)   Memajukan upaya-upaya kolektif dan terpadu dalam for a-fona multilateral.
      b.   Pernyataan bersama menteri tentang rencana aksi NAASP.
      c.   Pernyataan bersama pemimpin Asia Afrika tentang penanggulangan dampak bencana alam seperti tsunami dan gempa bumi.

B.  Assosiation of Southeast Asian Nations (ASEAN)
            Asean merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang dikawasan Asia Tenggara. Pembentukan ASEAN secara umum bertujuan untuk melaksanakan hubungan kerja sama Negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang berdasari sifat non Militer dan non politik.
            Asean dideklarasi pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh Lima Menteri Luar Negeri Negara-negara kawasan Asia Tenggara perlunya solidaritas dan kerja sama diantara mereka. Terbentuknya Asean juga didukung adanya kesamaan dalam hal-hal berikut ini:
1.   persamaan letak geografis, yaitu berada dikawasan Asia Tenggara,
2.   persamaan budaya, yaitu melayu Austronesia,
3.   persamaan nasib dalam sejarahnya, yaitu sama-sama pernah dijajah bangsa Eropa kecuali Negara Thailand,
4.   persamaan kepentingan untuk menjalankan hubungan dan kerjasama dibidang ekonomi, social, dan kebudayaan.

Tokoh-tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, antara lain sebagai berikut.
1.   Menteri Luar negeri Indonesia                     :  Adam Malik
2.   Menteri Luar Negeri/wakil
      Perdana Menteri Malaysia                          :  Tun Abdul Razak
3.   Menteri Luar Negeri Filipina                       :  Narciso Ramos
4.   Menteri Luar Negeri Singapura                   :  S. Rajaratnam
5.   Menteri Luar Negeri Thailand`                    :  Thanat Khoman
            Pada awal berdirinya anggota ASEAN hanya terdiri dari lima Negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada tanggal 7 januari 1984, Brunei Darussalam masuk menjadi anggota, kemudian menyusul Vietnam pada tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota ASEAN pada tanggal 23 Juli 1997 dan terakhir Kmaboja (Kampuchea) menjadi anggota ASEAN pata tanggal 16 Desember 1998.
            Dengan demikian, sejak tahun 1998, semua Negara dikawasan Asia Tenggara telah resmi menjadi anggota ASEAN.
1.   Tujuan ASEAN
      Tujuan pembentukan ASEAN, antara lain sebagai berikut:
a.   Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan social, serta pengembangan kebudayaan dikawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tengara yang sejahtera dan damai.
b.   Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum didalam Negara-negara dikawasan ASEAN.
c.   Meningkatkan kerjasama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang.
d.   Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, propesional, teknik dan admistrasi.
e.   Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdangan komoditas internasional, perbaiakan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.  
f.    Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung denagan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat diantara mereka sendiri.




2.   KTT (Konfrensi Tingkat Tinggi) I ASEAN
      Untuk mencapai tujuannya maka ASEAN sudah beberapa kali mengadakan KTT untuk merumuskan rencana kerja. KKT I ASEAN diselenggarakan pada tanggal 23-24 Februari 1976 di Denpasar Bali. KKT tersebut dhadiri oleh:
a.   Presiden Soeharto dari Indonesia selaku tuan rumah.
b.   Perdana Menteri Datuk Hussein Onn dari Malaysia
c.   Perdana Menteri Lee Kwan Yeu dari Singapura
d.   Presiden Ferdianand Marcos dari Filipina
e.   Perdana Menteri Kukrit Pramoj dari Thailand
KTT I ASEAN telah menghasilkan dua buah dokumen yaitu:
a.   Deklarasi kesepakatan ASEAN (Declaration Of ASEAN Concord)
b.   Perjanjian Persahabatan dan kerjasama (Treaty Of Amity And Cooperation)

3.   KTT II ASEAN
      KTT II ASEAN diselenggarakan di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 4-5 Agustus 1977. KTT ASEAN dihadiri oleh:
a.   Presiden Soeharto dari Indonesia
b.   Perdana Menteri Datuk Hussein Onn dari Malaysia
c.   Perdana Menteri Lee Kwan Yeu dari Singapura
d.   Presiden Ferdianand Marcos dari Filipina
e.   Perdana Menteri Thanin Kraifichin dari Thailand
KTT II ASEAN mengasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a.   Memberi kesempatan bagi Negara-negara dikawasan Asia Tenggara untuk menentukan garisnya sendiri tanpa campur tangan kekuatan kekutan dari luar.
b.   Menekankan kembali keinginan Negara-negara ASEAN untuk mengembangkan hubungan damai dan saling menguntungkan dengan semua Negara di Asia Tenggara termasuk Laos, Kampuchea, dan Myanmar.
c.   Terus memperjuangkan wilayah Asia Tenggara sebagai daerah damai, bebas, dan netral.
d.   Meningkatkan kerja sama dalam bidang ekonomi sosial, dan budaya

4.   KTT III ASEAN
      KTT III ASEAN diselenggarakan di Manila Filipina pada tanggal 14-15 Desember 1987 KTT tersebut dihadiri oleh:
a.   Presiden Soeharto dari Indonesia
b.   Perdana Menteri Mahatir Mohammad dari Malaysia
c.   Perdana Menteri Lee Kwan Yeu dari Singapura
d.   Presiden Corazor Aquino dari Filipina
e.   Perdana Menteri Prem Timsolanonda dari Thailand
f.    Sultan Khasanah Bolkiah dari Brunei Darussalam
Pembicaraan dalam KTT III ASEAN adalah menyangkut peningkatan kerja sama dalam bidang ekonomi, masalah sosial, dan budaya serta mewujudkan Asia tenggara sebagai kawasan yang damai, bebas, dan netral.

5.   KTT IV ASEAN
      KTT IV ASEAN diselenggarakan di Singapura pada tanggal 27-28 Februari 1992 KTT tersebut dihadiri oleh:
a.   Presiden Soeharto dari Indonesia
b.   Perdana Menteri Mahatir Mohammad dari Malaysia
c.   Perdana Menteri Goh Chok Tong dari Singapura
d.   Presiden Corazor Aquino dari Filipina
e.   Perdana Menteri Anand Panyarachun dari Thailand
f.    Sultan Khasanah Bolkiah dari Brunei Darussalam
KTT IV ASEAN menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a.   Kerjasama dibidang keamanan dan politik.
b.   Kerjasama menentukan arah ekonomi ASEAN.
c.   Pembaharuan struktur lembaga-lembaga dalam ASEAN.

KTT selanjutnya adalah KTT ASEAN Ke-V yang diadakan di Bangkok Thailand. Bentuk hubungan kerjasama Negara-negara anggota ASEAN terdiri atas bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

a.   Politik
      Dibidang politik, ASEAN sepakat untuk menyelesaikan segala permasalahan melalui meja perundingan. ASEAN sepakat untuk menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir.
b.   Ekonomi
      Dibidang ekonomi, ASEAN berupaya menciptakan kerjasama perdagangan yang saling menguntungkan. Bentuk kerjasama ekonomi dapat direalisasikan, antara lain sebagai berikut:
      1)   Membuka pusat promosi ASEAN untuk perdagangan, investasi, dan pariwisata di Tokyo.
      2)   Menyediakan cadangan pangan (terutama beras).
      3)   Membangun proyek-proyek industri ASEAN, seperti proyek pabrik pupuk urea ammonia di Indonesia, dan Malaysia, proyek industri tembaga di Singapura, proyek pabrik mesin diesel di Singapura, dan proyek super Fosfor di Thailand.
      4)   Menciptakan Trefence Trading Arrangement (PTA) yang bertugas menentukan tariff rendah untuk beberapa jenis barang komoditas ASEAN.
c.   Sosial
      Dibidang sosial, ASEAN melakukan kerjasama, antara lain sebagai berikut:
1)      Pencegahan narkoba dan penanggulangannya
2)      Penaggulangan bencana alam
3)      Perlindungan terhadap anak cacat
4)      Pemerataan kesejateraan sosial masyarakat
d.   Budaya
      Dibidang budaya, ASEAN melakukan kerjasama, antara lain sebagai berikut:
1)      Tukar-menukar pelajaran dan mahasiswa
2)      Pemberantasan buta huruf
3)      Program tukar-menukar acara televisi ASEAN
4)      Temu karya pemuda ASEAN
5)      Festival lagu ASEAN

Welcome In Sombadebata Blog

Contoh Sliding Login Dengan JQuery

Disamping ini adalah contoh Sliding Login menggunakan JQuery. Login Form Disamping hanya Contoh dan tidak dapat digunakan layaknya Login Form FB, Karena Blog ini terbuka untuk umum tanpa perlu mendaftar menjadi Member

Tutorial

Untuk membuatnya Silahkan : KLIK DISINI

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!