Dengan Akal Sehat dan Keimanan Kepada Tuhan Menjalankan Hidup Akan Lebih Indah
Jumat, 13 Juli 2012
LAPO TUAK ( LAPANGAN POLITIK TIDAK UNTUK ANGGOTA KOMISI): Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam...
LAPO TUAK ( LAPANGAN POLITIK TIDAK UNTUK ANGGOTA KOMISI): Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam...
LAPO TUAK ( LAPANGAN POLITIK TIDAK UNTUK ANGGOTA KOMISI): Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam...: - Gereja Kristen Purba Gereja Kristen merupakan minoriteit yang kecil dalam lingkungan negara dan masyarakat yang kafir. Gereja itu hidup ...
Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam Gereja Kristen
Catatan Tentang Hubungan Kristen dan Politik Dalam Gereja Kristen
- Gereja Kristen Purba
Gereja Kristen merupakan minoriteit yang kecil dalam lingkungan negara dan masyarakat yang kafir. Gereja itu hidup dalam pengharapan, bahwa Kristus pasti datang kembali (Maranatha). Namun timbul dalam benak kaum Kristen dapat turut mempengaruhi perjalanan pemerintah pada waktu itu belum timbul, Gereja Kristen purba tidak bersangkutan dengan hidup kenegaraan pengakuan asasi Gereja Kristen. Yesus itu Tuhan, juga suatu pengakuan politik. Pengakuan itu mengingatkan negara akan batas-batas kekuasaannya, pejabat-pejabat dalam negara.
Gereja Kristen purba menganjurkan kepada anggota-anggota, bahwa mereka wajib mengakui negara sebagai suatu lembaga (instelling) Tuhan. Gereja yakin bahwa tanpa (zonder) pengusa, suatu pergaulan hidup tidak mungkin, dan ia menuntut dari anggota-anggotanya supaya menundukkan diri kepada penguasa karena kehendak Tuhan. Tetapi negara Roma tidak rela, kalau kaisar dan negara tidak didewakan, lantas menganiaya Gereja Kristen. Orang-orang yang menjadi saksi atas penganiayaan itu adalah benih Gereja Kristen.
- Zaman Sesudah Constantinus Yang Agung
Pada zaman Constantinus yang agung dan pengganti-penggantinya agama Kristen merupakan agama yang pengaruhnya terbesar. Agama Kristen menjadi agama negara. Kerajaan Roma dianggap sebagai tokoh (gestalte) Kerajaan Allah. Dengan semboyan Yustinianus " Satu Gereja, Satu Tuhan dan Satu Undang-undang. Dr Berkhof menggambarkan semangat yang meliputi pemandangan terhadap hubungan agama Kristen dan hidup kenegaraan waktu itu dengan hal berikut " Agama Kristen dinaikkan atau lebih tepat diturunkan derajatnya. Jadi suatu kewajiban kenegaraan yang sudah semestinya. Agama Kristen merosot martabatnya dan menyerupai agama Roma yang semestinya, bersifat lahir dan tidak berarti, misalnya bayar pajak atau memenuhi kewajiban militer pada zaman sekarang." Pemikiran demikian kelak menjelma dalam Caesaropapisme dan Byzantinisme Gereja-Gerika Orthodox. Gereja Kristen menjadi hamba suatu negara yang disebut Theokrasi duniawi (Verwereldlijkte Theocratie)
Kamis, 12 Juli 2012
Asas-asas Dalam Kitab Suci Dalam Perhubungan Iman Kristen dan Politik
Asas-asas Dalam Kitab Suci Dalam Perhubungan Iman Kristen dan Politik
- Perjanjian Lama
Dalam perjanjian lama tertulis bahwa Tuhan itu Chalik langit dan bumi. Didalam sejarah jatuhnya manusia kedalam dosa, kita dapat melihat percobaan manusia untuk melawan pemerintahan Tuhan, menjadi durhaka terhadap Tuhan dan ingin memutarbalikkan perhubungan Tuhan dan manusia. Tetapi Tuhan mengampuni manusia dengan anudgerahNya dan melaksanakan rancanganNya. untuk memulihkan hidup manusia yang bedosa, Ia memilih Abraham menjadi pembawa perjanjian-perjanjian Tuhan, dan memberikan sebuah kota (polis). Melalui Abraham tumbuhlah suatu bangsa dalam lingkungan Theokrasi (Pemerintahan Tuhan). Dengan Theokrasi itu Tuhan bermaksud merupakan bayang-bayang langit baru dan bumi baru yang akan datang. Tuhan mendirikan sebuah teladan tentang kesatuan itu kepada bangsa Israel. Namun Israel tidak tunduk pada perjanjian Theokrasi dan Hukum-hukum Tuhan. Theokrasi bangsa Israel tidak boleh ditiru-tiru pada Zaman Perjanjian Baru. Theokrasi bangsa Israel merupakan lambang dan bersifat kebangsaan, yang bertentangan dengan Kerajaan Surga. Namun arti yang besar dari pada Theokrasi Perjanjian Lama itu ialah betapa Tuhan menghendakkan, agar kehidupan agama, kemasyarakatan dan politik tidak dipisah-pisahkan, melainkan suatu kesatuan batin yang erat. Umat Kristen harus paham dengan kesaksian Hukum Taurat.
2. Perjanjian Baru
Demikian asasi yang terdapat dalam perjanjian baru ialah, bertobalah, karena kerajaan surga sudah dekat. kerajaan Allah itu ketertiban baru, yang dibangun Allah dan Kristus, dan Kerajaan itu tidak datang dengan kekuasaan dan kekerasan, melankan melalui kepercayaan dan tobat. Undang-undang Dasar Kerajaan itu terdapat dalam Kesepuluh Hukum (Decaloog). Kerajaan Itu merupakan kerajaan yang berkeadilan diantara bangsa dan bangsa (raciale gerechtigheid).
Rabu, 11 Juli 2012
IMAN KRISTEN dan POLITIK
IMAN KRISTEN dan POLITIK
Pengakuan Gereja Kristen waktu
memasuki, dunia bunyinya : Yesus itu
Tuhan. Dalam pengakuan itu Gereja Kristen menyatakan, bahwa Kristus yang
disalib dan telah itu Tuhan, Juru Selamat dan Penebus dunia dan hidup. Kepada
Tuhan Yesus diberikan Nama yang melampaui segala nama. Ia Raja segala raja dan
Tuhan segala dewata. kepadaNya diserahkan segenap kekuasaan dilangit dan
dibumi. Iman Kristen mengandung arti, bahwa manusia mempercayakan dirinya
kepada Tuhan Yesus dan patuh kepada perintahNya. Tidak ada satu lapang
hiduppun yang terasing daripada
pemerintahan Kristus.
Ialah Tuhan hidup kita sebagai
orang-seorang. Ia Tuhan hidup kita dalam keluarga dan perkawinan. Ia Tuhan
hidup kita dalam jabatan dan pekerjaan. Ia mencampuri segala sesuatu dengan
kekuasaan yang membahagiakan dan membebaskan, dan dalam segala aspek Ia
mengajar kita ketaatan kepada kehendakNya.
Juga lapang Politik tunduk
kepadaNya. Juga pada aspek itu Gereja Kristen dan tiap-tiap orang Kristen wajib
berseru : Yesus itu Tuhan.
Hubungan politik dengan keKristenan.
Politik berasal dari kata Yunani Politeia. Politeia berari: mula-mula:
hak-hak warga negara yang tertentu.
Kemudian : pelaksanaan hak-hak
warga negara dan pengambilan bagian dalam pemerintahan. Akhirnya : pemerintahan,
dan azas-azas pemerintahan yang wajib diperhatikan. Kalau Kristus itu Tuhan
dalam hidup politik, maka sudah smestinya, bahwa Ia pada aspek itu juga wajib
ditaati. Dalam menentukan kebijaksanaan, pengusa wajib memahami kehendakNya.
Dalam menentukan sikap, rakyat yang diperintah wajib memandang kehendak Tuhan
pula sebagai pedoman. Dalam penetapan hukum dan dalam usaha mempertahankannya
oleh penguasa, maka kehendak Tuhan pula yang wajib diselidiki. Juga diIndonesia
amat perlulah untuk menyelami pertanyaan, apakah isi pengakuan Kristen bagi
hidup kenegaraan. Sebab ada dua bahaya yang besar.
Pertama adalah bahaya, bahwa
banyak orang memandang aspek politik sebagai suatu aspek yang tersendiri.
Mereka beranggapan, bahwa penguasa, hukum dan kewajiban warganegara dalam
Negara tiada bersangkut paut dengan Tuhan dan Kristus. Banyak sekali
orang-orang yang dalam praktek memisahkan kekristenannya dalam hidup politik.
Mereka itu dalam hidup kenegaraan tidak pernah bertanya : “ Tuhan apakah yang
harus kami perbuat menurut kehendak Tuhan dalam aspek politik ini?” Aspek
politik hanya mengenal kehendak rakyat atau perasaan dan pikirannya sendiri.
Tetapi tidak mengindahkan Tuhan dan firmaNya.
Disamping itu ada bahaya yang
lain pula, yaitu banyak orang yang mengasingkan diri dari pada hidup
kenegaraan. Mereka tiada ingin memikul tanggungjawab pada aspek itu mereka berpenyakit
“politicophobie” ialah ketakukan akan politik.
Tetapi dapatlah diharapkan dari
pada tiap-tiap orang Kristen supaya ia menaruh minat terhadap aspek politik itu
dan memikirkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Orang Kristen wajib:
1. Memahami
peristiwa-peristiwa diaspek politik dan masalahnya.
2. mempertimbangkan
keadaan serta kejadian politik dan masalahnya itu menurut Injil Tuhan dan hukuk
Tuhan.
3. mencari
dan menyelidiki kehendak Tuhan dalam usaha menyelesaikan masalah dan politik
itu.
Rabu, 02 Mei 2012
Plat Kendaraan
Plat Kendaraan
* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BPPN
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
* RI 49: Kepala BIN
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Corps Diplomatic dan Corps Consular
Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:
* CD 12: Amerika Serikat
* CD 13: India
* CD 14: Britania Raya
* CD 15: Vatikan
* CD 16: Norwegia
* CD 17: Pakistan
* CD 18: Myanmar
* CD 19: China
* CD 20: Swedia
* CD 21: Arab Saudi
* CD 22: Thailand
* CD 23: Mesir
* CD 24: Perancis
* CD 25: Filipina
* CD 26: Australia
* CD 27: Irak
* CD 28: Belgia
* CD 29: Uni Emirat Arab
* CD 30: Italia
* CD 31: Swiss
* CD 32: Jerman
* CD 33: Sri Lanka
* CD 34: Denmark
* CD 35: Kanada
* CD 36: Brazil
* CD 37: Rusia
* CD 38: Afghanistan
* CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
* CD 40: Republik Ceko
* CD 41: Finlandia
* CD 42: Meksiko
* CD 43: Hongaria
* CD 44: Polandia
* CD 45: Iran
* CD 47: Malaysia
* CD 48: Turki
* CD 49: Jepang
* CD 50: Bulgaria
* CD 51: Kamboja
* CD 52: Argentina
* CD 53: Romania
* CD 54: Yunani
* CD 55: Yordania
* CD 56: Austria
* CD 57: Suriah
* CD 58: UNDP
* CD 59: Selandia Baru
* CD 60: Belanda
* CD 61: Yaman
* CD 62: UPU
* CD 63: Portugal
* CD 64: Aljazair
* CD 65: Korea Utara
* CD 66: Vietnam
* CD 67: Singapura
* CD 68: Spanyol
* CD 69: Bangladesh
* CD 70: Panama
* CD 71: UNICEF
* CD 72: UNESCO
* CD 73: FAO
* CD 74: WHO
* CD 75: Korea Selatan
* CD 76: ADB
* CD 77: Bank Dunia
* CD 78: IMF
* CD 79: ILO
* CD 80: Papua Nugini
* CD 81: Nigeria
* CD 82: Chili
* CD 83: UNHCR
* CD 84: WFP
* CD 85: Venezuela
* CD 86: ESCAP
* CD 87: Colombia
* CD 88: Brunei
* CD 89: UNIC
* CD 90: IFC
* CD 91: UNTAET
* CD 97: Palang Merah
* CD 98: Maroko
* CD 99: Uni Eropa
* CD 100: ASEAN (Sekretariat)
* CD 101: Tunisia
* CD 102: Kuwait
* CD 103: Laos
* CD 104: Palestina
* CD 105: Kuba
* CD 106: AIPO
* CD 107: Libya
* CD 108: Peru
* CD 109: Slowakia
* CD 110: Sudan
* CD 111: ASEAN (Yayasan)
* CD 112: (Utusan)
* CD 113: CIFOR
* CD 114: Bosnia-Herzegovina
* CD 115: Libanon
* CD 116: Afrika Selatan
* CD 117: Kroasia
* CD 118: Ukraina
* CD 119: Mali
* CD 120: Uzbekistan
* CD 121: Qatar
* CD 122: UNFPA
* CD 123: Mozambik
* CD 124: Kepulauan Marshall
Kode Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera
* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
* BK = Sumatera Utara
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten
Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Ciamis, Kota Banjar [1]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A),
Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang
(G-C), Kabupaten Pemalang (G - D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten
Kendal (H - D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B),
Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora,
Kabupaten Grobogan
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B),
Kabupaten Boyolali (AD - D), Kabupaten Sragen (AD - E), Kabupaten
Karanganyar (AD - F), Kabupaten Wonogiri (AD - G), Kabupaten Klaten (AD - C)
Jawa Timur
* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo,
Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Jember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek
Catatan:
1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan
Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode
wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks
Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten
Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[1][2], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[3] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Salah stau sepeda motor asal Kota Medan yang memiliki 3 huruf pada nomor polisinya
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang Kabupaten
C -> Tangerang Kota
V -> Tangerang Kota
K -> Bekasi Kota
F -> Bekasi Kabupaten
W -> Tangerang Selatan
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
A -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
V -> Minibus
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
U -> Kendaraan Staf Pemerintah
Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi
http://hentaindo.blogspot.com/?zx=efa24569743603cc
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BPPN
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
* RI 49: Kepala BIN
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Corps Diplomatic dan Corps Consular
Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:
* CD 12: Amerika Serikat
* CD 13: India
* CD 14: Britania Raya
* CD 15: Vatikan
* CD 16: Norwegia
* CD 17: Pakistan
* CD 18: Myanmar
* CD 19: China
* CD 20: Swedia
* CD 21: Arab Saudi
* CD 22: Thailand
* CD 23: Mesir
* CD 24: Perancis
* CD 25: Filipina
* CD 26: Australia
* CD 27: Irak
* CD 28: Belgia
* CD 29: Uni Emirat Arab
* CD 30: Italia
* CD 31: Swiss
* CD 32: Jerman
* CD 33: Sri Lanka
* CD 34: Denmark
* CD 35: Kanada
* CD 36: Brazil
* CD 37: Rusia
* CD 38: Afghanistan
* CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
* CD 40: Republik Ceko
* CD 41: Finlandia
* CD 42: Meksiko
* CD 43: Hongaria
* CD 44: Polandia
* CD 45: Iran
* CD 47: Malaysia
* CD 48: Turki
* CD 49: Jepang
* CD 50: Bulgaria
* CD 51: Kamboja
* CD 52: Argentina
* CD 53: Romania
* CD 54: Yunani
* CD 55: Yordania
* CD 56: Austria
* CD 57: Suriah
* CD 58: UNDP
* CD 59: Selandia Baru
* CD 60: Belanda
* CD 61: Yaman
* CD 62: UPU
* CD 63: Portugal
* CD 64: Aljazair
* CD 65: Korea Utara
* CD 66: Vietnam
* CD 67: Singapura
* CD 68: Spanyol
* CD 69: Bangladesh
* CD 70: Panama
* CD 71: UNICEF
* CD 72: UNESCO
* CD 73: FAO
* CD 74: WHO
* CD 75: Korea Selatan
* CD 76: ADB
* CD 77: Bank Dunia
* CD 78: IMF
* CD 79: ILO
* CD 80: Papua Nugini
* CD 81: Nigeria
* CD 82: Chili
* CD 83: UNHCR
* CD 84: WFP
* CD 85: Venezuela
* CD 86: ESCAP
* CD 87: Colombia
* CD 88: Brunei
* CD 89: UNIC
* CD 90: IFC
* CD 91: UNTAET
* CD 97: Palang Merah
* CD 98: Maroko
* CD 99: Uni Eropa
* CD 100: ASEAN (Sekretariat)
* CD 101: Tunisia
* CD 102: Kuwait
* CD 103: Laos
* CD 104: Palestina
* CD 105: Kuba
* CD 106: AIPO
* CD 107: Libya
* CD 108: Peru
* CD 109: Slowakia
* CD 110: Sudan
* CD 111: ASEAN (Yayasan)
* CD 112: (Utusan)
* CD 113: CIFOR
* CD 114: Bosnia-Herzegovina
* CD 115: Libanon
* CD 116: Afrika Selatan
* CD 117: Kroasia
* CD 118: Ukraina
* CD 119: Mali
* CD 120: Uzbekistan
* CD 121: Qatar
* CD 122: UNFPA
* CD 123: Mozambik
* CD 124: Kepulauan Marshall
Kode Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera
* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
* BK = Sumatera Utara
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten
Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
* F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Ciamis, Kota Banjar [1]
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
* G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A),
Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang
(G-C), Kabupaten Pemalang (G - D)
* H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten
Kendal (H - D), Kabupaten Demak
* K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K - B),
Kabupaten Jepara (K - C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora,
Kabupaten Grobogan
* R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
* AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
* AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
* AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B),
Kabupaten Boyolali (AD - D), Kabupaten Sragen (AD - E), Kabupaten
Karanganyar (AD - F), Kabupaten Wonogiri (AD - G), Kabupaten Klaten (AD - C)
Jawa Timur
* L = Kota Surabaya
* M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Bangkalan
* N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo,
Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
* P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Jember, Kabupaten Banyuwangi
* S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
* W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
* AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
* AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek
Catatan:
1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan
Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode
wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks
Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten
Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Warna
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta (B), Bandung (D)[1][2], dan Medan/Sumatera Timur (BK)[3] dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Salah stau sepeda motor asal Kota Medan yang memiliki 3 huruf pada nomor polisinya
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang Kabupaten
C -> Tangerang Kota
V -> Tangerang Kota
K -> Bekasi Kota
F -> Bekasi Kabupaten
W -> Tangerang Selatan
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
A -> Sedan / Motor
F -> Minibus, Hatchback, City Car
V -> Minibus
J -> Jip dan SUV
D -> Truk
T -> Taksi
U -> Kendaraan Staf Pemerintah
Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi
http://hentaindo.blogspot.com/?zx=efa24569743603cc
Rabu, 25 April 2012
Selasa, 24 April 2012
Latar Belakang Keorganisasian Indonesia Dikanca Internasianal
Latar Belakang Keorganisasian Indonesia Dikanca Internasianal
![]() |
Latar belakang
diadakan KAA
Adalah akibat perasaan senasib
dan sepenanggungan bangsa. Bangsa dikawasan Asia
dan Afrika yang pernah mengalami penjajahan bangsa Eropa. Dasar pertimbangan
munculnya gagasan diselenggarakannya KAA, antara lain sebagai berikut.
a. Adanya
pertentangan antara blok Barat dan blok Timur yang mengancam perdamaian dan
keamanan dunia.
b. Bangsa-bangsa
dikawasan Asia dan Afrika banyak menjadi
korban prakrik imperialisme dan klonialisme Negara-negara barat.
A. Konfrensi Asia Afrika (KAA)
1. Konfrensi
Asia Afrika I (KAA I)
Latar belakang diadakan KAA adalah akibat
perasaan senasib dan sepenanggungan bangsa. Bangsa dikawasan Asia
dan Afrika yang pernah mengalami penjajahan bangsa Eropa. Dasar pertimbangan
munculnya gagasan diselenggarakannya KAA, antara lain sebagai berikut:
a. Adanya
pertentangan antara blok Barat dan blok Timur yang mengancam perdamaian dan
keamanan dunia.
b. Bangsa-bangsa
dikawasan Asia dan Afrika banyak menjadi
korban prakrik imperialisme dan klonialisme Negara-negara barat.
c. Adanya
politik ras diskriminasi di beberapa negara dikawasan Afrika.
d. Bangsa-bangsa
dikawasan Asia dan Afrika merasa perlu
membentuk kerja sama dalam menghadapi masalah pembangunan, ekonomi, sosial,
pendidikan, dan kebudayaan.
Gagasan Indonesia untuk melaksanakan KAA didukung oleh
Negara India, Pakistan, Sri
Lanka, dan Burma
(Myanmar).
Kelima negara tersebut akhirnya menjadi negara sponsor dalam penyelenggaraan
konfrensi pendahuluan sebagai persaingan menjelang KAA. Konfrensi tersebut
meliputi Konfrensi Kolombo dan Konfrensi Bogor.
a. Konfrensi
Kolombo (Konfrensi Pancanegara I)
Konfrensi
pendahuluan uang pertama diselenggarakan di
Kolombo, Sri Lanka
pada tanggal 28 April – 2 Mei 1954. Konfrensi Kolombo dihadiri oleh lima orang perdanan
menteri dan negara berikut ini.
1) Perdana Menteri Pakistan : Muhammad
Au Jinnah
2) Perdana Menteri Sri Lanka : Sir
Jon Kotelawala
3) Perdana Menteri Burma
(Myanmar) : U
Nu
4) Perdana Menteri Indonesia : Ali
Sastoamijoyo
5) Perdana Menteri India
Konfrensi
Kolombo berhasil mengambil keputusan, anatara lain sebagai berikut :
1)
Indocina (Vietnam) harus dimerdekakan dari
penjajah Prancis,
2)
Menurut kemerdekaan bagi Tunisia dan Maroko,
3)
Menyetujui diadakannya KAA dan menugaskan Indonesia
menyelenggarakan konfrensi tersebut.
Konfrensi
Kolombo diikuti oleh wakil lima
Negara sehingga disebut Konfrensi Pancanegara.
b. Konfrensi
Bogor (Konfrensi Pacanegara II)
Setelah
diadakan Konfrensi Kolombo Pihak Indonesia
kemudian mengundang Negara peserta Konfrensi Kolombo untuk menghadiri Konfrensi
Bogor yang
dilaksanakan pada tanggal 28-29 Desember 1954. Negara-negara yang hadir dalam
Konfrensi Bogor
kemudian disebut negara Pemrakarsa KAA.
Konfrensi
Bogor menghasilkan keputusan, antara lain sebagai berikut:
a.
Konfrensi Asia Afrika akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18-24
April 1955.
b.
Menetapkan negara-negara yang akan diundang sebagai
peserta Konfrensi Asia Afrika.
c.
Menetapkan kelima negara peserta konfrensi Bogor sebagai negara
sponsor.
d.
Penetapan rancangan agenda acara konfrensi serta
merumuskan pokok-pokok tujuan KAA.
Empat
tujuan pokok Konfrensi Asia Afrika I yaitu:
1) Memajukan kerja sama antara bangsa-bangsa
Asia Afrika demi kepentingan bersama.
2) Meninjau masalah-masalah sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
3) Memecahkan masalah kedaulatan nasional,
rasialisme, dan kolonialisme.
4) Memperkuat
kedudukan dan peranan Negara-negara Asia Afrika dalam usaha pendamaian dunia.
c. Pelaksanaan
Konfrensi Asia Afrika
KAA
diadakan di Gedung Merdeka, Bandung
pada tanggal 18 April 1955. Konfrensi dibuka dengan pidato pembukaan yang
disampaikan oleh Presiden Sukarno.
Panitia KAA terdiri atas tokoh-tokoh, antara lain sebagai berikut:
1) Ketua Konfrensi : Au Sastroamijoyo
2) Sekretaris Jenderal : Ruslan
Abdul Gani
3) Ketua Komite Politik : Ali
Sastroamijoyo
4) Ketua Komite Ekonomi : Prof.R.Ruseno
5) Ketua Komite Kebudayaan : Muhammad Yamin
Dan
30 negara yang diundang, terdapat satu negara yang tidak hadir, yaitu Federasi
Afrika Tengah (Rhodesia)
yang masih dijajah Inggris. Sebanyak 29 yang hadir terdiri atas 23 negara Asia dan 6 negara Afrika. Negara-negara termasuk sebagai
berikut:
1. Afganistan
2. Nepal
3. Pakistan
4. Pantai Emas (Ghana)
5. Saudi Arabia
6. Sri Lanka
7. Sudan
8. Syria
9. Thailand
10.
RRC
|
11.
Turki
12.
Vietnam
Utara
13.
Vietnam
Selatan
14.
Yaman
15.
Yordania
16.
Ethiopia
17.
India
18.
Indonesia
19.
Irak
20.
Iran
|
21.
Jepang
22.
Kamboja (Kampuchea)
23.
Laos
24.
Filipina
25.
Lebanon
26.
Liberia
27.
Libia
28.
Mesir
29.
Myanmar (Burma)
|
a. Tujuan
Konfrensi Asia Afrika
Tujuan diselenggarakan Konfrensi Asia
Afrika, antara lain sebagai berikut :
1) Mewujudkan
kehendak baik, kerja sama, persahabatan
dan hubungan dibangsa-bangsa dikawasan Asia
dan Afrika,
2) Mempertimbangkan
permasalahan sosial, ekonomi, dan kebudayaan bangsa dikawasan Asia
dan Afrika,
3) Mempertimbangkan
permasalahan khusus, seperti kedaulatan nasional, ras dan kolonialisme,
4) Meningkatkan
peran bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika
dalam memajukan kerja sama dan perdamaian dunia.
Konfrensi
Asia Afrika menghasilkan lima
pokok pernyataan yang menyangkut hal berikut ini :
1) Kerja sama dibidang Ekonomi,
2) Kerja sama dibidang kebudayaan
3) Hak Asasi manusia dan hak menentukan nasib
sendiri,
4) Masalah segenap rakyat yang terjajah,
5) Masalah perdamaian dan kerja sama dunia.
Konfrensi
Asia Afrika menghasilkan sepuluh pokok keputusan yang kemudian dikenal dengan
nama Piagam Bandung atau Dasasila Bandung.
Inti dari Dasasila Bandung, antara lain sebagai berikut :
1) Menghormati hak dasar manusia sebagaimana
tercantum dalam Piagam PBB,
2) Menghormati kedaulatan dan integrasi
territorial semua negara,
3) Mengakui persamaan semua bangsa, baik Negara
besar maupun kecil,
4) Tidak melakukan intervensi atau campur tangan
masalah dalam negara-negara lain,
5) Menghormati
Hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik sendirian maupun secara
kolektif sesuai dengan piagam PBB,
6) Tidak
melakukan tekanan-tekanan terhadap negara lain,
7) Tidak
melakukan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman agresi terhadap keutuhan
wilayah dan kemerdekaan I Negara lain,
8) Menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan jalan damai sesuai dengan Piagam PBB,
9) Memajukan
kerja sama untuk kepentingan bersama,
10) Menghormati
hokum dan kewajiban internasional.
b. Arti Penting KAA
Konfrensi
Asia Afrika mempunyai arti penting, seperti berikut.
1) Perjuangan
bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika
seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masil
relevan dan sesuai.
2) KAA
mengilhami berdirinya Gerakan Nonblok yang anggotanya tidak hanya bangsa-bangsa
di kawasan Asia dan Afrika yang netral tidak
memihak blok Barat dan blok Timur.
3) Meningkatkan
rasa solidaritas bangsa-bangsa Asia Afrika dalam upaya memperkukuh perjuangan
bersama.
4) Politik
luar negeri yang bebas dan aktif yang dijalankan Indonesia
dan beberapa negara di Asia mulai berpengaruh, berkembang dan dianut oleh
negara-negara lain dikawasan Asia dan Afrika.
c. Dampak KAA
1) Dampak
bagi Indonesia
Dampak
KAA bagi bangsa Indonesia,
antara lain sebagai berikut:
(a)
Perjuangan untuk mengembalikan Irian Barat mendapat
dukungan dari negara-negara dikawasan Asia dan
Afrika.
(b)
Politik luar negeri bebas aktif yang dijalankan Indonesia mulai
diikuti negara-negara lain.
2) Dampak bagi negara-negara di kawasan Asia dan Afrika
(a) Perjuangan bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika untuk memperoleh kemerdekaan makin
meningkat.
(b) Kemerdekaan bangsa-bangsa dikawasan Asia dan Afrika dalam percaturan politik dunia mulai
mendapat arti.
(c) Munculnya kerjasama dan hubungan yang baik
diantara Negara dikawasan Asia dan Afrika
dibidang ekonomi, social, dan budaya.
3) Dampak
bagi dunia Internasional
(a) Ketegangan dunia menjadi berkurang.
(b) Australia dan Amerika Serikat mulai
berusaha mulai menghapus ras diskriminas dinegaranya.
(c) Negara-negara kolonialisme dan imperialisme
mulai melepaskan daerah-daerah jajahannya.
2. Konfrensi Asia Afrika II (KAA II)
Konfrensi
Asia Afrika II dilaksanakan untuk memperingati 50 tahun Konfrensi Asia Afrika
yang pertama di Bandung
tahun 1955. Konfrensi Asia Afrika II diselenggarakan pada tanggal 19-24 April
2005 di Jakarta dan Bandung.
Konfrensi tersebut dibuka oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada
tanggal 22 April 2005. Konferensi Asia Afrika II diikuti oleh 89 negara yang
terdiri dari kepala Negara dan utusan khusus dan Negara-negara Asia Afrika, 10
Perwakilan organisasi regional, 20 negara lain, dan 11 organisaasi
internasional.
Hasil
dari Konfrensi Asia Afrika adalah sebagai berikut.
a. Menghasilkan kesepakatan kerja sama strategis
Asia Afrika yang baru atau New Asia African Strategic Partnership (NAASP).
Tujuan NAASP tersebut adalah adanya harapan yang akan membawa Negara-negara
Asia Afrika menuju masa depan yang baik berdasarkan ketergantungan sendiri yang
kolektif untuk memastikan adanya lingkungan internasional untuk kepentingan
rakyat Negara-negara Asia Afrika. NAASP berlandaskan
pada Nawasila (sembilan sila) sebagai kelanjutan dan Dasasila Bandung.
Sembilansila (Nawasila) tersebut adalah sebagai berikut:
1) Dasasila Bandung yang dihasilkan dan KAA 1955
2) Pengakuan atas
keanekaragaman antara dan didalam wilayah system ekonomi dan sosial dan
tingkatan pembangunan.
3) Komitmen pada
dialog terbuka berlandaskan saling menghormati keuntungan bersama
4) Memajukan
kerjasama Non eksklusif dengan melibatkan seluruh stake holder
5) Pencapaian
kerja sama practis dan berkelanjutan berdasarkan keuntungan komparatif,
kemitraan sejajar, visi dan pemilikan bersama dan juga tekat bersama yang kuat
untuk menangani masalah-masalah bersama.
6) Memajukan
kemitraan berkelanjutan melalui melengkapi atau membangun inisiatif
regional/subregional yang sudah ada di Asia Afrika.
7) Memajemukkan
masyarakat yang adil, demokratik, terbuka, bertanggung jawab, dan harmonis.
8) Memajukan dan
melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental termasuk
hak untuk membangun.
9) Memajukan
upaya-upaya kolektif dan terpadu dalam for a-fona multilateral.
b. Pernyataan bersama
menteri tentang rencana aksi NAASP.
c. Pernyataan bersama pemimpin Asia Afrika
tentang penanggulangan dampak bencana alam seperti tsunami dan gempa bumi.
B. Assosiation of Southeast Asian
Nations (ASEAN)
Asean
merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang dikawasan Asia
Tenggara. Pembentukan ASEAN secara umum bertujuan untuk melaksanakan hubungan
kerja sama Negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang berdasari sifat non
Militer dan non politik.
Asean dideklarasi pada tanggal 8
Agustus 1967 oleh Lima Menteri Luar Negeri Negara-negara kawasan Asia Tenggara
perlunya solidaritas dan kerja sama diantara mereka. Terbentuknya Asean juga
didukung adanya kesamaan dalam hal-hal berikut ini:
1. persamaan letak geografis, yaitu berada
dikawasan Asia Tenggara,
2. persamaan budaya, yaitu melayu Austronesia,
3. persamaan nasib dalam sejarahnya, yaitu sama-sama pernah dijajah
bangsa Eropa kecuali Negara Thailand,
4. persamaan kepentingan untuk menjalankan hubungan dan kerjasama
dibidang ekonomi, social, dan kebudayaan.
Tokoh-tokoh
yang menandatangani Deklarasi Bangkok
pada tanggal 8 Agustus 1967, antara lain sebagai berikut.
1. Menteri Luar negeri Indonesia : Adam Malik
2. Menteri Luar Negeri/wakil
Perdana Menteri Malaysia : Tun
Abdul Razak
3. Menteri Luar Negeri Filipina : Narciso Ramos
4. Menteri Luar Negeri Singapura : S. Rajaratnam
5. Menteri Luar Negeri Thailand` : Thanat Khoman
Pada awal berdirinya anggota ASEAN
hanya terdiri dari lima Negara, yaitu Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura, dan Thailand.
Pada tanggal 7 januari 1984, Brunei Darussalam masuk menjadi anggota, kemudian
menyusul Vietnam
pada tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota ASEAN pada tanggal
23 Juli 1997 dan terakhir Kmaboja (Kampuchea) menjadi anggota ASEAN pata
tanggal 16 Desember 1998.
Dengan
demikian, sejak tahun 1998, semua Negara dikawasan Asia Tenggara telah resmi
menjadi anggota ASEAN.
1. Tujuan ASEAN
Tujuan pembentukan ASEAN, antara lain
sebagai berikut:
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan
social, serta pengembangan kebudayaan dikawasan ASEAN melalui usaha bersama
dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat
bangsa-bangsa Asia Tengara yang sejahtera dan damai.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum didalam
Negara-negara dikawasan ASEAN.
c. Meningkatkan kerjasama yang aktif serta
saling membantu satu dengan yang lain dalam menangani masalah kepentingan
bersama yang menyangkut berbagai bidang.
d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana
pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, propesional, teknik dan
admistrasi.
e. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif
dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdangan
komoditas internasional, perbaiakan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta
peningkatan taraf hidup mereka.
f. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan
bergabung denagan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki
segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat diantara mereka
sendiri.
2. KTT (Konfrensi Tingkat Tinggi) I ASEAN
Untuk mencapai tujuannya maka ASEAN sudah
beberapa kali mengadakan KTT untuk merumuskan rencana kerja. KKT I ASEAN
diselenggarakan pada tanggal 23-24 Februari 1976 di Denpasar Bali.
KKT tersebut dhadiri oleh:
a. Presiden Soeharto dari Indonesia selaku tuan rumah.
b. Perdana Menteri Datuk Hussein Onn dari Malaysia
c. Perdana Menteri Lee Kwan Yeu dari Singapura
d. Presiden Ferdianand Marcos dari Filipina
e. Perdana Menteri Kukrit Pramoj dari Thailand
KTT I ASEAN
telah menghasilkan dua buah dokumen yaitu:
a. Deklarasi kesepakatan ASEAN (Declaration Of
ASEAN Concord)
b. Perjanjian Persahabatan dan kerjasama (Treaty
Of Amity And Cooperation)
3. KTT II ASEAN
KTT II ASEAN diselenggarakan di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 4-5 Agustus
1977. KTT ASEAN dihadiri oleh:
a. Presiden Soeharto dari Indonesia
b. Perdana Menteri Datuk Hussein Onn dari Malaysia
c. Perdana Menteri Lee Kwan Yeu dari Singapura
d. Presiden Ferdianand Marcos dari Filipina
e. Perdana Menteri Thanin Kraifichin dari Thailand
KTT II ASEAN
mengasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a. Memberi kesempatan bagi Negara-negara
dikawasan Asia Tenggara untuk menentukan garisnya sendiri tanpa campur tangan
kekuatan kekutan dari luar.
b. Menekankan kembali keinginan Negara-negara
ASEAN untuk mengembangkan hubungan damai dan saling menguntungkan dengan semua
Negara di Asia Tenggara termasuk Laos,
Kampuchea, dan Myanmar.
c. Terus memperjuangkan wilayah Asia Tenggara
sebagai daerah damai, bebas, dan netral.
d. Meningkatkan kerja sama dalam bidang ekonomi
sosial, dan budaya
4. KTT III ASEAN
KTT III ASEAN diselenggarakan di Manila
Filipina pada tanggal 14-15 Desember 1987 KTT tersebut dihadiri oleh:
a. Presiden Soeharto dari Indonesia
b. Perdana Menteri Mahatir Mohammad dari Malaysia
c. Perdana Menteri Lee Kwan Yeu dari Singapura
d. Presiden Corazor Aquino dari Filipina
e. Perdana Menteri Prem Timsolanonda dari Thailand
f. Sultan Khasanah Bolkiah dari Brunei
Darussalam
Pembicaraan
dalam KTT III ASEAN adalah menyangkut peningkatan kerja sama dalam bidang
ekonomi, masalah sosial, dan budaya serta mewujudkan Asia
tenggara sebagai kawasan yang damai, bebas, dan netral.
5. KTT IV ASEAN
KTT IV ASEAN diselenggarakan di Singapura
pada tanggal 27-28 Februari 1992 KTT tersebut dihadiri oleh:
a. Presiden Soeharto dari Indonesia
b. Perdana Menteri Mahatir Mohammad dari Malaysia
c. Perdana Menteri Goh Chok Tong dari Singapura
d. Presiden Corazor Aquino dari Filipina
e. Perdana Menteri Anand Panyarachun dari Thailand
f. Sultan Khasanah Bolkiah dari Brunei
Darussalam
KTT IV ASEAN
menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
a. Kerjasama dibidang keamanan dan politik.
b. Kerjasama menentukan arah ekonomi ASEAN.
c. Pembaharuan struktur lembaga-lembaga dalam
ASEAN.
KTT
selanjutnya adalah KTT ASEAN Ke-V yang diadakan di Bangkok
Thailand.
Bentuk hubungan kerjasama Negara-negara anggota ASEAN terdiri atas bidang
politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
a. Politik
Dibidang politik, ASEAN sepakat untuk
menyelesaikan segala permasalahan melalui meja perundingan. ASEAN sepakat untuk
menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir.
b. Ekonomi
Dibidang ekonomi, ASEAN berupaya
menciptakan kerjasama perdagangan yang saling menguntungkan. Bentuk kerjasama
ekonomi dapat direalisasikan, antara lain sebagai berikut:
1) Membuka
pusat promosi ASEAN untuk perdagangan, investasi, dan pariwisata di Tokyo.
2) Menyediakan
cadangan pangan (terutama beras).
3) Membangun
proyek-proyek industri ASEAN, seperti proyek pabrik pupuk urea ammonia di Indonesia, dan Malaysia, proyek industri tembaga
di Singapura, proyek pabrik mesin diesel di Singapura, dan proyek super Fosfor
di Thailand.
4) Menciptakan
Trefence Trading Arrangement (PTA) yang bertugas menentukan tariff rendah untuk
beberapa jenis barang komoditas ASEAN.
c. Sosial
Dibidang sosial, ASEAN melakukan
kerjasama, antara lain sebagai berikut:
1)
Pencegahan narkoba dan penanggulangannya
2)
Penaggulangan bencana alam
3)
Perlindungan terhadap anak cacat
4)
Pemerataan kesejateraan sosial masyarakat
d. Budaya
Dibidang budaya, ASEAN melakukan
kerjasama, antara lain sebagai berikut:
1)
Tukar-menukar pelajaran dan mahasiswa
2)
Pemberantasan buta huruf
3)
Program tukar-menukar acara televisi ASEAN
4)
Temu karya pemuda ASEAN
5)
Festival lagu ASEAN
Langganan:
Postingan (Atom)